Pria berusia 29 tahun yang memiliki nama lengkap Hendrianto bin Hermanto itu ditangkap atas tuduhan pasal 263 tentang pemalsuan surat-surat tanah dan sejumlah dokumen lainnya. "Saat ditangkap nggak ada perlawanan," ungkap Chandra, salah seorang anggota tim kejaksaan yang menangkap Vicky.
Sementara itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi mengatakan, Hendrianto alais Vicky terbukti bersalah karena memalsukan surat tanah yang merugikan ahli waris bernama Nyoih Binti Entong.
Saat ini, Vicky tengah menjalani pemeriksaan identitas. Pasalnya, Vicky memiliki banyak nama samaran dan rajin memalsukan jati diri. Selain itu, kabar lain menyebutkan bahwa Vicky juga sedang dikejar pihak imigrasi karena pemalsuan paspor. (fei)
sumber
0 comments:
Posting Komentar